LPM
STAINIM Sidoarjo kembali mengikuti rangkaian workshop penjaminan mutu yakni terkait Workshop Audit Mutu Internal
(AMI) yang diselenggarakan oleh Kopertais IV. Dalam pelatihan AMI ini STAINIM
mendelegasikan Ketua LPM yakni Triana
Rosalina Noor, M. Psi. Melalui keikutsertaan kegiatan ini, STAINIM artinya memiliki
satu auditor internal yang telah tersertifikasi oleh Kopertais IV selaku
penanggung jawab PTKIS yang ada di wilayah Jawa Timur.
Workshop
Audit Mutu Internal (AMI) digelar oleh Konsorsium Lembaga Penjaminan Mutu Kopertais
IV yang diselenggarakan pada 10-12 Juni 2022 secara offline di Hotel Halogen,
Sidoarjo.
Dalam
workshop tersebut menyampaikan tentang pentingnya pelaksanaan siklus PPEPP
dalam penjaminan mutu. Evaluasi Pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
dapat dilakukan oleh berbagai pihak terkait. Mulai dari pelaksana standar itu
sendiri, dengan cara melakukan evaluasi diri, oleh Tim Evaluasi atau evaluator
yang dibentuk. Untuk tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya seperti dalam bentuk
pelaksanaan pemantauan (monev), oleh atasan sebagai bentuk pengawasan, dan atau
oleh Tim Auditor Internal melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) di
masing-masing perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Koordinator Kopertais IV, Prof. Akh. Muzakki, Grad Dip. SEA. M Ag. M.Phil. Ph.D menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di lingkungan Kopertais IV harus selalu meningkatkan mutu seiring dengan tantangan dan peluang yang akan dihadapi. Kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan budaya mutu dilingkungan PTKIS sebagai proses quality improvement. Harapannya agar dalam praktik audit mutu internal ini dapat diimplementasikan pada tempat masing-masing sebagai budaya mutu.
Selanjutnya
Ketua Konsorsium Lembaga Penjaminan Mutu, Juhari, M.EI memberikan pemahaman
terhadap peserta pelatihan auditor mutu internal akan pentingnya SPMI dan audit
mutu. Tujuannya adalah menyiapkan peserta pelatihan audit mutu internal untuk
terampil mengawal SPMI di unit kerja masing-masing, dan menyiapkan auditor
internal yang berkualitas, serta menciptakan budaya mutu sebagaimana amanat
Undang-undang yang terpapar pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi di unit kerja masing-masing.