Sidoarjo - Beberapa Mahasiswa dan Dosen STAI An Najah Indonesia Mandiri (STAINIM) Sidoarjo sekitar 15 peserta, Rabu (09/11/2022) melakukan kunjungan best practice terkait Jaring Aspirasi ke DPRD Sidoarjo. Agenda yang sempat tertunda sekitar 2 tahunan karena pandemi covid-19 ini, akhirnya dapat terlaksana. Alhamdulillah pada kunjungan kali ini diterima baik langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo (H. Usman, M.Kes) dan Wakil dari Komisi A, bidang pemerintahan (H. Moch Dhamroni Chudlori, M.Si).
Dalam kesempatan ini, banyak pertanyaan terkait seputar aktifitas kesibukan Lembaga DPRD Sidoarjo yang diajukan perwakilan mahasiswa semester 1 Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) STAINIM. Salah satunya yang dilontarkan Amima Na’ma semester 1 MPI, yang menanyakan tentang perbedaan tugas antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif,“Sebenarnya, apa beda fungsi dan tugas Bupati dan DPRD Sidoarjo?,” tanya Amima.
Mendapat pertanyaan ini H. Moch Dhamroni Chudlori, M.Si. selaku wakil dari komisi A bagian pemerintahan menegaskan memang terdapat perbedaan tugas dan peran antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif. Selanjutnya dipaparkan lebih lanjut oleh H. Usman, M.Kes selaku Ketua DPRD bahwa tugas antara pemerintah daerah (Bupati dan jajarannya) sebagai Lembaga Eksekutif diantaranya mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Sedangkan tugas DPRD sebagai Lembaga Legislatif adalah membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati (fungsi legislasi), membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati (fungsi budgeting) dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD (fungsi controlling).
Lebih lanjut Ketua DPRD menerangkan bahwa Pemerintah Daerah (Bupati) dan DPRD meski berbeda tugas, namun memiliki hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.
Pertanyaan lainnya diajukan oleh mahasiswa MPI semester 1 juga bernama Wildan tentang apa sanksi yang diberikan jika terdapat anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etika dan hukum? Dan pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Ketua DPRD bahwa jika terjadi pelanggaran etika dan hukum di kalangan anggota DPRD, maka sepenuhnya akan diproses dan tindak secara hukum sebagai konsekuensi dan resiko tanggung jawab. “Adanya pelanggaran hokum kami serahkan dan dibantu oleh APK (Aparat Penegak Hukum) sebagai Lembaga Yudikatif untuk menanganinya hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkas H.Usman. M.Kes.
Demikianlah agenda kegiatan kunjungan ini pun selesai, mahasiswa menyatakan selain senang dapat melaksanakan implementasi dari mata kuliah Pancasila maupun Kewarganegaraan, mereka juga bangga sebagai suatu keberkahan memperoleh pengalaman dapat berdialog langsung bersama wakil rakyat di Gedung DPRD yang sering disebut sebagai “Gedung Rumah Rakyat”. Peserta menyempatkan berfoto bersama dengan Ketua DPRD dan wakil dari Komisi A. Dan akhirnya, selepas adzan Dhuhur, peserta kunjungan baik dosen dan mahasiswa pun berpamitan serta segera kembali lagi ke kampus Stainim untuk melanjutkan aktifitas. [MH]